26-09-2009, 12:42 AM
(26-09-2009, 12:27 AM)Toto Wrote: Masalah yang mungkin bisa timbul jika Polsuska diganti dengan security biasa adalah pelaksanaan wewenang penyidikan jika terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan perkeretaapian. Ini terkait dengan Bab XVI Perihal Penyidikan (Pasal 186) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Wewenang penyidikan secara yuridis tak mungkin diberikan pada security biasa alias Satpam. Satpam tak punya wewenang untuk melakukan penyidikan.
Kutipan:
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 186
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di bidang perkeretaapian dapat diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian;
b. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang perkeretaapian; dst
satpam juga warga negara sipil dan bekerja di bidang perkeretaapian. jadi bisa2 saja di berikan otoritas. dan jika spt itu, status karyawannya harus masuk PT KA, tdk boleh outsourcing kemanapun termasuk ke anak perusahaan PT KA.
btw status karyawan PT KA (persero)apa masih PNS ? kan sdh jadi BUMN spt Telkom,pertamina,PLN, INKA,LEN, dll


![[Image: ooters.jpg]](http://i872.photobucket.com/albums/ab285/ardianpuput/ooters.jpg)