18-03-2010, 12:06 PM
Kota Akan Bangun Rel Kereta Api
Tertuang Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Dipar Kusmi, Kota Baru
Diam-diam, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi punya rencana membangun rel dan terminal kereta api. Lokasinya di dalam kota. Kereta api rencananya akan menghubungkan Provinsi Jambi dengan provinsi sumatera selatan. Sayang, pembangunan itu baru dilakukan 20 tahun mendatang.
Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi untuk 20 tahun ke depan, disebutkan bahwa sistem transportasi darat kota jambi akan dilengkapi dengan pengembangan jaringan rel kereta api yang merupakan bagian dari jaringan lintas Jambi-Sumatera Selatan. Pengembangan transportasi mengikuti pengembangan struktur Tata Ruang Wilayah Pulau Sumatera yang diatur dalam RTRW nasional, RTRW Pulau Sumatera dan RTRW Provinsi Jambi.
Trase (lahan) rel kereta api dalam Provinsi Jambi direncanakan akan mencakup Kelurahan Asam Bawah Kota Jambi, Desa Sukamaju Dan Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Sedangkan titik awal rencana trase kereta api Provinsi Jambi akan berada di Kelurahan Kenali Asam Bawah sekaligus sebagai koordinat pendirian stasiun besar Kota Jambi. Pengembangan dipadukan dengan operasional terminal truk dan pasar induk regional.
Lahan yang digunakan pada pengembangan trase di Kota Jambi mencakup pemukiman 3785 meter persegi, belukar dan rawa 18992 meter persegi, dan perkebunan 192117 meter persegi. Lahan yang dilalui jaringan rel kereta api akan dilakukan pengaturan garis sempadan rel kereta api.
Secara umum, rencana pengembangan sistem transportasi darat, sungai dan penyeberangan dalam RTRW Kota Jambi akan diarahkan terutama pengambangan jaringan prasarana dan sarana jalan, rel kereta api. Simpul transportasi (stasiun dan terminal) maupun dermaga, diperuntukkan bagi keperluan angkutan barang maupun penumpang.
Prinsip dalam penyusunan rencana sistem transportasi di Kota Jambi adalah keseimbangan pembangunan wilayah, keterpaduan sistem transportasi lokal (dalam kabupaten) dengan Kota Pekanbaru, minimasi biaya atau memanfaatkan kondisi eksisting secara optimal, minimasi konflik guna lahan baik dengan penduduk maupun dengan instansi.
Pengembangan jaringan jalan Kota Jambi juga harus dapat mengakomodasi kepentingan regional yang lebih luas. Terdapat substansi pengembangan rencana jalan bebas hambatan alias tol. Karena itu, diperlukan akomodasi perkembangan realisasi substansi terencana kedalam rencana pengembangan sistem transportasi Kota Jambi.
Dalam RTRW dijelaskan pula soal rencna pengembangan jembatan gantung penghubung kawasan Pasar Angso Duo dengan Kecamatan Pelayangan di seberang Sungai Batanghari. Jembatan itu memadukan konsep penyeberangan wisata. Cukup apik untuk segera direalisasikan.
Disusun pula langkah-langkah menyesuaikan persimpangan jalan yang berdekatan, kebijakan penyediaan gedung parkir pada beberapa kawasan. Termasuk kebijakan pengosongan daerah milik jalan (damija) dari pedagang kaki lima untuk menjaga pelayanan publik.
Rencana pengembangan simpul-simpul transportasi daerah untuk Kota Jambi mencakup optimasi pemanfaatan terminal alam barajo (tipe A) dan terminal truk pasar induk di Kecamatan Kota Baru, peningkatan kelas Terminal Rawasari dan terminal di Paal 10 dari tipe C menjadi tipe B.
Penataan Terminal Rawasari, terminal Paal 10 dan terminal simpang kawat, adalah agenda penting. Penyediaan terminal tipe C di Sijenjang, Tangkit dan Danau Teluk, juga tak kalah pentingnya. Penyediaan sub terminal pendukung untuk bongkar muat barang di Paal 10 dan Danau Teluk, Simpang Rimbo, Angso Duo (menyatu dengan relokasi Pasar Angso Duo), serta di Jamdi Selatan (terkoneksi dengan Bandara Sultan Thaha), dari kini sudah dirancang Pemkot Jambi.
Untuk mengembangkan roda transportasi Kota Jambi, perlu penyusunan kembali trayek angkutan umum menjadi tiga jenis. Yakni trayek utama, cabang dan trayek ranting. Pada setiap trayek digunakan mode angkutan yang berbeda dan dapat diterapkan sistem pengangkutan seperti busway di Jakarta.
Terpisah, perluasan Bandara Sultan Thaha, sudah dikaji dalam RTRW Kota Jambi tahun 2010. perluasan bandara otomatis sebagai pendukung utama pengembangan sistem transportasi udara di Provinsi Jambi. Implikasi perluasan bandara mengakibatkan perubahan pada Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).
Kepala Bidang Fisik dan Sarana Bappeda Kota Jambi Suhendri mengatakan draf revisi RTRW Kota Jambi sudah melalui proses dan mekanisme yang sesuai dengan undang-undang. Selain itu, dalam penyusunan RTRW, Bappeda juga sudah mengadakan temu publik, “sudah dua kali temu publik,†katanya.
Menurutnya dalam waktu dekat tim akan mengajukan draf RTRW ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jambi. Selain itu, dalam tahun ini juga akan dilakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk RTRW Kota Jambi. Sayang, dia tak menyinggung banyak soal rencana pembangunan jaringan kereta api di Kota Jambi itu.
Sumber: Jambi Independent ed. 17 Maret 2010.
gimana nih tanggapan railfaners semua????
Tertuang Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Dipar Kusmi, Kota Baru
Diam-diam, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi punya rencana membangun rel dan terminal kereta api. Lokasinya di dalam kota. Kereta api rencananya akan menghubungkan Provinsi Jambi dengan provinsi sumatera selatan. Sayang, pembangunan itu baru dilakukan 20 tahun mendatang.
Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi untuk 20 tahun ke depan, disebutkan bahwa sistem transportasi darat kota jambi akan dilengkapi dengan pengembangan jaringan rel kereta api yang merupakan bagian dari jaringan lintas Jambi-Sumatera Selatan. Pengembangan transportasi mengikuti pengembangan struktur Tata Ruang Wilayah Pulau Sumatera yang diatur dalam RTRW nasional, RTRW Pulau Sumatera dan RTRW Provinsi Jambi.
Trase (lahan) rel kereta api dalam Provinsi Jambi direncanakan akan mencakup Kelurahan Asam Bawah Kota Jambi, Desa Sukamaju Dan Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Sedangkan titik awal rencana trase kereta api Provinsi Jambi akan berada di Kelurahan Kenali Asam Bawah sekaligus sebagai koordinat pendirian stasiun besar Kota Jambi. Pengembangan dipadukan dengan operasional terminal truk dan pasar induk regional.
Lahan yang digunakan pada pengembangan trase di Kota Jambi mencakup pemukiman 3785 meter persegi, belukar dan rawa 18992 meter persegi, dan perkebunan 192117 meter persegi. Lahan yang dilalui jaringan rel kereta api akan dilakukan pengaturan garis sempadan rel kereta api.
Secara umum, rencana pengembangan sistem transportasi darat, sungai dan penyeberangan dalam RTRW Kota Jambi akan diarahkan terutama pengambangan jaringan prasarana dan sarana jalan, rel kereta api. Simpul transportasi (stasiun dan terminal) maupun dermaga, diperuntukkan bagi keperluan angkutan barang maupun penumpang.
Prinsip dalam penyusunan rencana sistem transportasi di Kota Jambi adalah keseimbangan pembangunan wilayah, keterpaduan sistem transportasi lokal (dalam kabupaten) dengan Kota Pekanbaru, minimasi biaya atau memanfaatkan kondisi eksisting secara optimal, minimasi konflik guna lahan baik dengan penduduk maupun dengan instansi.
Pengembangan jaringan jalan Kota Jambi juga harus dapat mengakomodasi kepentingan regional yang lebih luas. Terdapat substansi pengembangan rencana jalan bebas hambatan alias tol. Karena itu, diperlukan akomodasi perkembangan realisasi substansi terencana kedalam rencana pengembangan sistem transportasi Kota Jambi.
Dalam RTRW dijelaskan pula soal rencna pengembangan jembatan gantung penghubung kawasan Pasar Angso Duo dengan Kecamatan Pelayangan di seberang Sungai Batanghari. Jembatan itu memadukan konsep penyeberangan wisata. Cukup apik untuk segera direalisasikan.
Disusun pula langkah-langkah menyesuaikan persimpangan jalan yang berdekatan, kebijakan penyediaan gedung parkir pada beberapa kawasan. Termasuk kebijakan pengosongan daerah milik jalan (damija) dari pedagang kaki lima untuk menjaga pelayanan publik.
Rencana pengembangan simpul-simpul transportasi daerah untuk Kota Jambi mencakup optimasi pemanfaatan terminal alam barajo (tipe A) dan terminal truk pasar induk di Kecamatan Kota Baru, peningkatan kelas Terminal Rawasari dan terminal di Paal 10 dari tipe C menjadi tipe B.
Penataan Terminal Rawasari, terminal Paal 10 dan terminal simpang kawat, adalah agenda penting. Penyediaan terminal tipe C di Sijenjang, Tangkit dan Danau Teluk, juga tak kalah pentingnya. Penyediaan sub terminal pendukung untuk bongkar muat barang di Paal 10 dan Danau Teluk, Simpang Rimbo, Angso Duo (menyatu dengan relokasi Pasar Angso Duo), serta di Jamdi Selatan (terkoneksi dengan Bandara Sultan Thaha), dari kini sudah dirancang Pemkot Jambi.
Untuk mengembangkan roda transportasi Kota Jambi, perlu penyusunan kembali trayek angkutan umum menjadi tiga jenis. Yakni trayek utama, cabang dan trayek ranting. Pada setiap trayek digunakan mode angkutan yang berbeda dan dapat diterapkan sistem pengangkutan seperti busway di Jakarta.
Terpisah, perluasan Bandara Sultan Thaha, sudah dikaji dalam RTRW Kota Jambi tahun 2010. perluasan bandara otomatis sebagai pendukung utama pengembangan sistem transportasi udara di Provinsi Jambi. Implikasi perluasan bandara mengakibatkan perubahan pada Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).
Kepala Bidang Fisik dan Sarana Bappeda Kota Jambi Suhendri mengatakan draf revisi RTRW Kota Jambi sudah melalui proses dan mekanisme yang sesuai dengan undang-undang. Selain itu, dalam penyusunan RTRW, Bappeda juga sudah mengadakan temu publik, “sudah dua kali temu publik,†katanya.
Menurutnya dalam waktu dekat tim akan mengajukan draf RTRW ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jambi. Selain itu, dalam tahun ini juga akan dilakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk RTRW Kota Jambi. Sayang, dia tak menyinggung banyak soal rencana pembangunan jaringan kereta api di Kota Jambi itu.
Sumber: Jambi Independent ed. 17 Maret 2010.
gimana nih tanggapan railfaners semua????


![[Image: 2r56iya.jpg]](http://i56.tinypic.com/2r56iya.jpg)
