22-10-2010, 09:14 AM
intinya kembali lagi ke faktur manusia...

|
22-10-2010, 11:51 AM
Beda "sengaja" sama "tidak sengaja" aja uda lain lho hukumannya.
Jadi jangan dikira yang sengaja2 itu hukumannya bakal ringan... SEBELUM MENUTUP MATA INI IJINKAN AKU TUHAN MELIHAT SEMUA JALUR MATI DI JAWA HIDUP KEMBALI. AMIN
22-10-2010, 12:30 PM
(21-10-2010, 03:38 PM)g10d Wrote: Tapi yang sering kita dengar kalo ada kejadian pencurian rel dan yang berkaitan dengan kereta api, selalu dikaitkan dengan kriminal biasa yang pelakunya dikaitkan dengan kepentingan perut (lapar). cmiiw betul sekali.. Karena penyidiknya adalah dari POLRI yg brdasarkan pada ketentuan yg ad dlm KUHP, Sebenarnya dlm UU Perkeretaapian sudah diatur bahwa dari Pihak Penyelenggara Perkeretaapian pun bisa menjadi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana,yg pastinya menggunakan UU Perkeretaapian sbg dasar hukumnya.. lebih lengkapnya bisa dilihat dalam Pasal 186 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.. Happy Reading.. Tak lengkap rasanya kita sbg RF tidak mngetahui dasar hukum tentang Perkeretaapian itu sendiri..
(22-10-2010, 12:30 PM)dieziesta Wrote: betul sekali.. Salah duanya linknya terdapat di ... http://perkeretaapian.dephub.go.id/image...eee13a4b61 http://perkeretaapian.dephub.go.id/intra...202007.pdf
"Everyone can train..." #sloganoperatorsepoertempodoeloe
![]()
22-10-2010, 04:16 PM
Kok yang dibahas KUHP saja. Bagaimana dengan ketentuan pidana dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Bab XVII (pasal 187 dst)?
Bukankah sesuai asas "Lex specialis derogat lex generalis" , undang-undang yang bersifat khusus (UU no. 23 thn 2007 ttg KA) mengenyampingkan KUHP yang bersifat umum? Salam Spoor, |