03-07-2012, 10:46 AM
sebagai masyarakat awam kita hanya ngerti pake aja jadi susah utk masalah PSO dll...
" R.I.P Bumi Geulis"[/i]

|
03-07-2012, 10:46 AM
sebagai masyarakat awam kita hanya ngerti pake aja jadi susah utk masalah PSO dll...
" R.I.P Bumi Geulis"[/i]
03-07-2012, 11:36 AM
(03-07-2012, 10:46 AM)BuGe780 Wrote: sebagai masyarakat awam kita hanya ngerti pake aja jadi susah utk masalah PSO dll... Iya, tapi bukankah pemerintah harusnya mensubsidinya agar bisa dinikmati publik dengan harga terjangkau, pemerintah wajib menyediakan sarana transportasi yang layak ![]()
UTAMAKAN KESELAMATAN..........!
Keluarga Anda Menanti di Rumah ! ![]() Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA
03-07-2012, 02:07 PM
(03-07-2012, 11:36 AM)Warteg Wrote:(03-07-2012, 10:46 AM)BuGe780 Wrote: sebagai masyarakat awam kita hanya ngerti pake aja jadi susah utk masalah PSO dll... itulah mas warteg...di negeri kita ini terlalu banyak regulasi gimana mau maju...kalaupun nanti tarif comline mau naik ya silahkan asalkan KRL EKO tetap ada,masyarakat belum mampu semua beli tiket comline,jangankan 9000 yg 7000 aja masik keberatan..apakah mereka2 yg berkepentingan itu tidak melihat kebawah...
" R.I.P Bumi Geulis"[/i]
(03-07-2012, 02:07 PM)BuGe780 Wrote: itulah mas warteg...di negeri kita ini terlalu banyak regulasi gimana mau maju...kalaupun nanti tarif comline mau naik ya silahkan asalkan KRL EKO tetap ada,masyarakat belum mampu semua beli tiket comline,jangankan 9000 yg 7000 aja masik keberatan..apakah mereka2 yg berkepentingan itu tidak melihat kebawah... Prihatin ![]() ![]() Apalagi sekarang yang KRL Eko dikurangi, coba para regolator terjun langsung ke lapangan naik KRL dan 'curhat' ke penumpang, umpama ke pelajar yang sering menggunakan jasa transportasi ini UTAMAKAN KESELAMATAN..........!
Keluarga Anda Menanti di Rumah ! ![]() Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA
03-07-2012, 04:23 PM
(03-07-2012, 02:28 PM)Warteg Wrote:(03-07-2012, 02:07 PM)BuGe780 Wrote: itulah mas warteg...di negeri kita ini terlalu banyak regulasi gimana mau maju...kalaupun nanti tarif comline mau naik ya silahkan asalkan KRL EKO tetap ada,masyarakat belum mampu semua beli tiket comline,jangankan 9000 yg 7000 aja masik keberatan..apakah mereka2 yg berkepentingan itu tidak melihat kebawah... setuju mas,regulator coba naik krl eko pd jam sibuk rasain deh tuh gimana romantikanya....inimah boro2 yg ada para regulatornya setia dengan ban karet yg slalu mendampinginya tiap hari..gimana bisa tau kondisi real di lapangan..cape deh..
" R.I.P Bumi Geulis"[/i]
03-07-2012, 09:48 PM
UTAMAKAN KESELAMATAN..........!
Keluarga Anda Menanti di Rumah ! ![]() Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA
04-07-2012, 12:46 AM
(03-07-2012, 09:42 AM)spoor_jadul Wrote:[/spoiler](02-07-2012, 10:54 PM)Bangunkarta Wrote: [spoiler] Quote:[spoiler] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++= ========================================== Cakep bener nih ulasannya. Memang perkara PSO menjadi polemik karena selain kompleks, masing2 punya interpretasi sendiri2, dan implementasi yang tidak jelas karena dasar aturan / juklak yang tidak diduduki bersama2. Saran saya, kenapa tidak meniru model busway Jakarta? Bukan pakai PSO seperti KA sekarang, tetapi konsep buy the service dimana pemerintah sebagai pemilik trayek menjual trayek tersebut kepada operator swasta/BUMN. Misalkan ditetapkan semua rute-rute KRL Jabodetabek adalah rute strategis karena menyangkut hajat hidup banyak orang dan perlunya pengaturan tarif yang menjangkau bagi masyarakat pengguna. Diasumsikan pemilik trayek adalah Dirjen KA. Dirjen KA mengadakan tender/beauty contest terhadap operator trayek2 tersebut. Semisal PT KA lah hanya satu2nya peserta tender/beuaty contest tersebut karena belum ada operator lain yang sanggup, itu tidak masalah. Yang terpenting Dirjen KA sebagai pemilik trayek bernegosiasi mengenai harga layanan yang dibayarkan kepada PT KA nantinya jika terpilih sebagai operator dengan konsesi X tahun (misal 30 tahun). Kalau di busway, pemerintah, melalui pengelola TJ membayar operator bus berdasarkan harga km / bus yang dioperasikan. Jadi berapapun penumpang busway, bukan dibayar dari itu, tetapi dibayar dari berapa km bus yang dioperasikan pada periode tersebut. Kalau untuk harga layanan KRL, mungkin bisa berdasarkan trip / distance, tergantung mana yang lebih pas. Lalu tiket busway dibanderol Rp 3.500 oleh pengelola TJ merupakan tarif yang sudah ditetapkan (disubsidi). Pengelola TJ yang mempunyai hak memungut tarif dari penumpang, bukan operatornya. Kalau di KRL misalnya, Dirjen KA yang berhak memungut tarif penumpang dengan harga setara KRL EKO misalnya tetapi dengan pelayanan ber-AC. PT KA gak rugi karena mereka dibayar dengan tarif komersial oleh Dirjen KA sesuai harga kesepakatan tender. Tetapi Dirjen KA menjual layanan tersebut dengan harga subsidi kepada penumpang. Pengelolaan subsidi seperti itu menurut saya lebih cocok ketimbang model PSO. Kalau sekarang dimana dana subsidi diberikan kepada PT KA, padahal PT KA itu tupoksinya bukan subsidi tapi layanan. Jadi sebaiknya pengelolaan subsidi diserahkan ke lembaga / dept pemerintah, dan PT KA tetap beroperasi dengan skema B2B kepada lembaga pemerintah (dalam hal ini Dirjen KA). Karena masyarakat itu gak mau pusing dengan masalah B2B, yang mau tau layanan KRL beres. Nah gimana mau beres kalau masalah B2B nya saja tidak pernah duduk antara PT KA dengan pemerintah. Kalau mencontoh Transjakarta, pemerintah udah punya kriteria jelas, SPM jelas dan terukur, tentang layanan yang akan dia kontrakan kepada operator, entah itu PT KA atau nantinya ada operator KRL lain.
The only thing necessary for the triumph of evil is for good man to do nothing.
(Edmund Burke 1729-1797)
04-07-2012, 05:34 AM
(04-07-2012, 12:46 AM)peseg5 Wrote:(03-07-2012, 09:42 AM)spoor_jadul Wrote:[/spoiler](02-07-2012, 10:54 PM)Bangunkarta Wrote: [spoiler] rawan kanibalisasi+transjakarta biasanya mogok karena yang gak operasi armadanya+lagi bagus peralatannya diambil buat bus jelek dikhawatirkan kalau dilempar ke swasta akan rawan praktek kanibalisasi sparepart. mudah2an ptka yang harganya >5000,diharapkan tidak menumpuk subsidi+bisa mempercepat penambahab armada comline+syukur2 harganya 11000 bisa menjadi titam buat penumpang pinggiran jakarta karena janji cagub jokowi adalah comline akan terintegrasi dengan railbus"pengganti busway di peak hour" koridor 1-9, jika terpilih. maksud saya 11000 usulan harganya adalah: 1.commuterline bogor/depok-cawang terintegrasi sama koridor 9 2.commuterline bogor/depok-juanda terintegrasi dengan 3 koridor yaitu koridor 2,3,5 dan 8 3.commuterline bogor/depok-kota terintegrasi dengan koridor 1-3 ekspress
04-07-2012, 11:39 PM
wah... makin menarik neh, maaf baru buka forum... lagi aga kejar target sebelum Ramadhan soale
![]() @ Bang Peseg5 => saya pikir ide tersebut sangat kreatif... dimana model operasional Busway baik operator maupun regulator dan masyarakat sama-sama diuntungkan.... hal tersebut dimungkinkan karena unit pengelola busway adalah berbentuk BLU yg sangat menyadari benar posisinya sebagai penyelenggara negara yang mengedepankan pelayanan publik sebagai tujuannya... disamping tidak alpa pula melakukan berbagai business plan.. dan itu memungkinkan mengingat ada beberapa pemain di bisnis tersebut, jadi memungkinkan adanya kompetisi dan korekasi atas pelayanan yang diselenggarakan oleh operator.... sementara di ranah kereta, hanya ada satu pemain tunggal... jadi lebih sulit untuk menerapkan mekanisme koreksi.... @ Bang spoor_jadul => terima kasih untuk penjelasannya yang lengkap, terkait hal-hal teknis di operator KA..... cuman menanggapi beberapa pernyataan njenengan ajah (saya spoiler ajah, takut kepanjangan )[spoiler]Masalah business plan operator KA itu jelas urusan internal perusahaan ya... dan juga persoalan-persoalan teknis perusahaan..... dan kalo boleh saya menebak. njenengan bagian dari operator KA ya, dan sangat wajar apabila bagian dari korps KA menyatakan pendapat seperti yg anda katakan (mohon koreksi jika saya keliru)... cuman saya sebagai masyarakat sangat tergelitik dengan berbagai statement operator KA saya tergelitik dengan pernyataan anda yg menyatakan Quote:yang butuh PSO itu sebenarnya masyarakat yang menghendaki harga tarif krl yang terjangkau. Bukan operator KA nya yang butuh PSO. Maka bila masyarakat memang menghendaki tiket murah, silahkan teriak minta PSO ke pemerintah dari berbagai media ataupun audensi ke komisi V DPR sendiri....nah dari pernyataan tersebut kan merepresentasikan sikap operator selama ini yang sudah melepaskan diri dari tanggung jawab pelayanan publik yang menjadi kewajiban perusahaan BUMN... sebagaimana disebutkan pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara... dimana BUMN merupakan implementasi dari Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara... nah di UU 19/2003 tersebut sangat jelas bahwa tujuan pendirian BUMN adalah untuk memberikan pemasukan bagi negara, dan itu benar .... namun jangan lupakan juga, pasal 2 ayat (1) poin c yang menyebutkan bahwa tujuan BUMN adalah Quote: menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyaknah di penjelasan tentang ayat tersebut memuat bahwa Dengan maksud dan tujuan seperti ini, setiap hasil usaha dari BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat kenapa saya menitik beratkan pada ayat ini, karena kereta api merupakan salah satu BUMN yang mendapatkan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 UU tersebut... nah karena mendapatkan penugasan khusus, maka PT. KA dan Perum Bulog termasuk BUMN yang tidak diwajibkan menyetorkan dividen kepada negara dalam bentuk PNBP, bersama dengan PT. Askes, PT. Taspen dan PT. Jamsostek (untuk ke tiga BUMN ini sudah merupakan amanah UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN). saya mendapatkan ini dari site Kementerian BUMN nah berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya berkesimpulan bahwa justru operator KA telah dengan sengaja melalaikan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada publik mengingat: 1. BUMN merupakan instrumen negara dalam memberikan pelayanan publik (terutama di sektor yg menyangkut hajat hidup orang banyak) dan semua modal serta asetnya dimiliki oleh negara. jadi segala upaya pembangunan BUMN tersebut ditujukan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. 2. PT. KA merupakan BUMN yang diberi penugasan khusus, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyetor dividen ke negara melalui PNBP. jadi BUMN dengan penugasa khusus yg tidak berkontribusi pada pendapatan negara harus memberikan pelayanan umum dengan sebaik-baiknya. nah dari dua penjelasan sederhana tersebut, dapat diasumsikan bahwa Pemerintah telah memberikan kebebasan kepada PT. KA untuk mengembangkan usahanya dari setiap profit yg diperolehnya, tanpa perlu menyetor kepada negara... lah koq malah operator KA sebagai BUMN lalai melaksanakan tujuan pokok dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat... padahal modal, dari negara... aset, dari negara... mereka cuman jalan ajah, dan bebas mengembangkan usahanya dan memberikan kesejahteraan untuk korpsnya... terus dikemanain itu pendapatan yg ada selama ini, apakah hanya untuk menutup inefisiensi perusahaan... ato dipake untuk menutup kerugian karena kecerobohan petingginya, seperti ini contohnya atau benar, kekhawatiran kita selama ini, operator secara pihak ingin melakukan LIBERALISASI PERKERETAAPIAN.... selain itu, karena operasional kereta api itu menyangkut hajat hidup orang banyak, lagi-lagi Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mempermudah dan mempermurah pengembangan kereta melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 106/PMK.011/2012 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK/DIESEL, BOGIE, DAN KOMPONEN KERETA API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012 Nah, sebagai salah satu penyelenggara negara, apa yang telah dilakukan oleh PT. KA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat??????? Pemerintah telah memberikan banyak kemudahan dalam operasional dan pengembangan KA... terus PT. KA melakukan apa??????[/spoiler] oh iya.... kembali ke kenaikan karcis CL, katanya sebelumnya operator menjanjikan peningkatan layanan kalo tarifnya naik... tapi saya baca di viva news koq katanya Manager Komunikasi PT KCJ, tidak ada janji peningkatan pelayanan Quote:.....Meski tarif naik, Eva menyatakan pihaknya tidak bisa menjamin kualitas layanan serta-merta menjadi lebih baik. Yang bisa dipastikan PT KCJ, kenaikan tarif ini akan disertai perbaikan sarana dan prasarana yang diharapkan bakal mengurangi penumpukan penumpang. "Nanti ada pembangunan baru stasiun yang mati. Ini sedang berproses, bisa dilihat dari stasiun yang direvitaliasasi," ucapnya.katanya operator, kanaikan tariff itu untuk: - sterilisasi peron stasiun - penambahan armada baru - dan bla..bla..bla.. yg kesemuanya adalah untuk belanja modal operator nah, ini yang aneh... seluruh alokasi belanja modal dibebankan kepada penumpang, hebatttt lah itu, pengadaan aset perusahaan kan seharusnya menjadi tanggung jawab operator KA, lah wong hasil dari pengadaan itu korelasinya adalah peningkatan pemasukan untuk operator... contohnya, sterilisasi peron... kan nantinya ga ada pedagang KQ-5 tapi banyak kios, artinya ada uang sewa baru untuk operator, apalagi untuk pengadaan prasarana kereta... padahal ehm, pendapatan selama ini ga ada yg masuk ke negara... kenapa pengembangan bisnis perusahaan koq dibebankan sepenuhnya ke konsumen, bukan ke kas perusahaan.... kemana aja nih pendapatan selama ini sebenarnnya inti dari pertanyaan saya cuman satu aja koq... kenapa setiap kali mau membuat kebijakan ajaib, operator KA selalu mengkambing-hitamkan PSO, dan kenapa melakukan PENIPUAN PUBLIK???? dimana humas asbun itu selalu berkoar-koar kalo PSO 2012 berkurang dari 2011, padahak kenyataannya PSO naik 20% .... emang kalo ngga melakukan PENIPUAN PUBLIK itu gak enak yah
"Penipuan Publik atau kebohongan Publik adalah seseorang yang dengan sadar berkata - menyampaikan - melakukan kebohongan dan ungkapan tersebut, tersebar luas dan bisa dipahami sebagai kebenaran atau dipercayai kebenarannya"
~just quote~
05-07-2012, 12:31 PM
(04-07-2012, 11:39 PM)Bangunkarta Wrote:[/spoiler] ya kalo anda tidak berkenan dengan PT KA yang dirasa melakukan PENIPUAN PUBLIK, silahkan adukan saja ke penegak hukum, di negara ini semua ada mekanisme hukum nya kan ? . Tunjuk saja siapa nama humas PT KA dan mana pernyataan yang anda maksud berkoar-koar seperti itu. Yang anda tulis bahwa PT KA merupakan BUMN dengan penugasan khusus itu benar dan penugasan khusus itu diimplementasikan dalam PSO. Mekanisme pemberian PSO tertuang dalam “Goal and Policies for Development of The Railway Transport Sub Sector†yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan RI kepada Bank Dunia dalam rangka reformasi kebijakan dan restrukturisasi perkeretaapian. Landasan PSO : 1. Landasan Idiil UUD 1945 PASAL 34 AYAT (3) : Negara bertanggungjawab atas fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak. 2. Landasan Hukum UU no 19 tahun 2003 , pasal 66 (BUMN) UU no 23 tahun 2007, pasal 153 (PERKERETAAPIAN) Dengan landasan itu, masyarakat dapat naik KA dengan tarif terjangkau, tapi pemerintah lupa bahwa tarif rendah bisa menciptakan permintaan yang lebih tinggi (over demand) dari kemampuan penyediaannya (sarana dan prasarana) maka berakibat pelayanan akan memburuk. lihat saja di jabotabek, penumpang di atas atap KRL ekonomi. ​Secara teori, tarif rendah tidak ada masalah karena akan ditutup PSO, tetapi yang masalah kalau PSO kurang. benar untuk PSO tahun 2012 itu ada kenaikan, tapi apakah itu sudah cukup ? idealnya PSO sekitar Rp 1 triliun, tetapi PSO untuk tahun 2012 ini hanya Rp 770 miliar. Karena pembukuan PSO tahun 2012 itu baru berakhir pada 31 Desember 2012, maka analisa PSO tahun 2012 itu cukup atau tidak cukup baru akan diketahui setidaknya pada kuartal I tahun 2013. Walaupun kontrak PSO tahun 2012 terlambat ditandatangani, kenyataannya kereta kelas ekonomi tetap jalan kan ? artinya PT KA tidak lupa dengan kewajibannya untuk menjalankan pelayanan publik. Pekerjaan mendahului kontrak sebenarnya tidak boleh kan ? maka analogi mendidihkan Laut samudra sangat tepat untuk pekerjaan tanpa kontrak. sebaiknya semua bisa arif, jangan sampai mau mendidihkan Laut samudra. PT KA sebagai BUMN tidak wajib untuk menyetorkan dividen karena : 1. beban masa lalu/era PJKA ke era Perumka/PT KA sebesar 300 Miliar pada tahun 2010. bayangkan 300 Miliar jika untuk beli suku cadang sarana kereta. Coba bandingkan dengan laba bersih PT KA di tahun 2010 yang hanya Rp 155,4 miliar. Jika pemerintah berkeinginan memajukan kereta api, hilangkan beban PJKA ke Perumka/PT KA. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan (perusahaan jawatan) karena besarnya anggran yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai dan memelihara perjan-perjan tersebut. Bila pada saat era PJKA tidak selalu dituntut laba tinggi karena yang penting melayani transportasi massal. 2. PT KA masih membiayai sendiri pekerjaan IMO/Infrastructure Maintenance and Operation atau biaya perawatan dan pengoperasian prasarana (stasiun, sinyal, dsb) serta TAC/Track Access Charge atau biaya penggunaan rel. Sampai tahun 2010 sudah Rp 17 triliun semua dibiayai (backlog) oleh PT KA sendiri (nombok) untuk IMO dan TAC. PT KA sudah membicarakan hal ini kepada pemerintah. Namun jawaban dari pemerintah memang ada keterbatasan anggaran untuk hal itu. Sehingga mau tak mau PT KA yang membiayai sendiri untuk IMO dan TAC sekaligus dengan anggaran yang seadanya. ini bertolak belakang dengan UU Nomor 13 tahun 1992 (yang kemudian direvisi menjadi UU no 23 tahun 2007) tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa Pemerintah sebagai regulator melakukan penyediaan dan perawatan prasarana serta Perumka/PT KA sebagai operator melakukan perawatan, penyediaan dan pengoperasian sarana. Idealnya, IMO dibiayai 100% oleh APBN dan TAC dibiayai APBN sebesar 10% dari IMO. PT KA diberi tugas untuk melayani masyarakat dengan sistem trilogi PSO/IMO/TAC oleh pemerintah namun kenyataanya saat ini sistem trilogi ini tengah macet. 3. Kenaikan tarif KA kelas ekonomi yang tertunda pada tahun 2010 menambah beban +-100 miliar, sebenarnya nilai ini masih lebih kecil jika dibanding dengan nilai IMO dan nilai beban masa lalu. Tujuan kenaikan tarif bukan semata-mata costing saja, tapi ada upaya untuk menurunkan over demand. Kementerian Perhubungan pernah berencana untuk menaikkan tarif kereta ekonomi melalui Keputusan Menteri (KM) No 35 Tahun 2010 berlaku mulai 1 Juli 2010. Keputusan itu menyebutkan bahwa kenaikan tarif KA ekonomi untuk semua lintasan di Indonesia sebesar 8 - 75%. Namun, kenaikan itu diundur dengan KM No. 48 tahun 2010 dan menyatakan bahwa kenaikan tarif KA ekonomi akan berlaku mulai 1 Oktober 2010. Lagi-lagi, kenaikan itu ditunda hingga batas waktu yang tak ditentukan, dengan mengeluarkan KM No 54 tahun 2010. Kondisi service dan operasional Kereta dan KRL masih jauh dari sempurna memang harus diakui, tapi effort untuk perbaikan juga harus dihargai.
RF spoor_jadul, telah menjadi warga Semboyan35, Indonesian Railfans sejak Jul 2010.
|