08-02-2011, 05:55 AM
JAKARTA--MICOM: Kecelakaan kereta api yang terus berulang menunjukkan bahwa modal transportasi ini tidak pernah menjadi perhatian serius pemerintah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat, hingga 2010 kekurangan (backlog) dana pemeliharaan sarana dan prasarana perkeretaapian yang harus dipenuhi pemerintah sesuai amanat Pasal 214 UU Nomor 23 tahun 2007 telah mencapai Rp17,47 triliun.
Dana sebesar itu diperlukan di antaranya untuk memperbaiki sinyal telekomunikasi dan listrik aliran atas seperti penggantian radio komunikasi di stasiun dan lokomotif, penggantian sinyal elektrik dan mekanik, penyempurnaan pintu perlintasan, maupun melanjurkan program standarisasi bogie kereta dan gerbong sebagai upaya pemeliharaan sarana dan prasarana perkeretaapian untuk memenuhi standar keselamatan transportasi.
Ketua Forum Transportasi Perkeretaapiaan MTI Djoko Setijowarno menilai, kecelakaan KA yang beberapa kali terjadi selama kurun waktu empat bulan terakhir dapat dihindari jika seluruh pemangku kepentingan terkait memberikan perhatian serius dan melakukan langkah nyata untuk menjamin keselamatan transportasi.
"Padahal sesuai amanat Undang-undang Perkeretaapian Pasal 13 ayat 3, pemerintah wajib memberikan pembinaan perkeretaapian yang bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur secara efisien," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (4/2).
Ketidakseriusan pemerintah terhadap perkeretaapian terlihat dari timpangnya anggaran untuk perbaikan infrastruktur transportasi kereta api jika dibandingkan dengan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan. Tahun lalu, Ditjen Perkeretaapian hanya mendapat anggaran sebesar Rp4 triliun untuk membenahi sarana dan prasarana moda transportasi itu, sementara itu Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapatkan anggaran sebesar Rp16,7 triliun.
Padahal, dengan kepadatan Pulau Jawa dan Sumatra, masa depan angkutan barang maupun penumpang terletak pada moda transportasi massal ini. Besarnya dana penundaan pemeliharaan menunjukkan bahwa kecelakaan beruntun tidak juga menggerakkan pemerintah untuk melakukan aksi nyata membenahi bobroknya sistem perkeretaapian Indonesia.
Djoko menegaskan,apabila pemerintah ingin sungguh-sungguh memperbaiki kondisi perkeretaapian, maka caranya adalah dengan menolong PT Kereta Api Indonesia (PT. Kereta Api Indonesia (Persero)) sebagai satu-satunya perusahaan kereta api di negara ini
"Pemerintah harus mengalokasikan dan merealisasikan anggaran yang memadai untuk meningkatkan keselamatan transportasi kereta api melalui dana PSO (Public Sevice Obligation) dan IMO (Infrastructure and Maintenance Operation) yang memadai. Backlog dana sebesar Rp17,47 triliun menunjukkan kurang memadainya dana PSO dan IMO dari pemerintah. Ini sangat berpengaruh pada tingkat keselamatan transportasi KA," tukasnya.
Ia mencontohkan, pada 2010 dana PSO yang diajukan mencapai Rp670 miliar, tetapi yang dikucurkan hanya Rp535 miliar. Sedangkan untuk 2011, anggaran yang diajukan sebesar Rp735[/b] miliar, tetapi yang disetujui [b]hanya Rp594 miliar. Sementara itu,tahun ini anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan dinaikkan dari Rp16,7 triliun menjadi sekitar Rp29,8 triliun.
Bener gak ya...? ... Apa cuma retorika diatas kertas...? yg mentok2-nya cuma cari "Black goat" lagi... ahh Lupain berpikirlah postitip dan sealu pantau berita2 Dilema KA
Dana sebesar itu diperlukan di antaranya untuk memperbaiki sinyal telekomunikasi dan listrik aliran atas seperti penggantian radio komunikasi di stasiun dan lokomotif, penggantian sinyal elektrik dan mekanik, penyempurnaan pintu perlintasan, maupun melanjurkan program standarisasi bogie kereta dan gerbong sebagai upaya pemeliharaan sarana dan prasarana perkeretaapian untuk memenuhi standar keselamatan transportasi.
Ketua Forum Transportasi Perkeretaapiaan MTI Djoko Setijowarno menilai, kecelakaan KA yang beberapa kali terjadi selama kurun waktu empat bulan terakhir dapat dihindari jika seluruh pemangku kepentingan terkait memberikan perhatian serius dan melakukan langkah nyata untuk menjamin keselamatan transportasi.
"Padahal sesuai amanat Undang-undang Perkeretaapian Pasal 13 ayat 3, pemerintah wajib memberikan pembinaan perkeretaapian yang bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur secara efisien," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (4/2).
Ketidakseriusan pemerintah terhadap perkeretaapian terlihat dari timpangnya anggaran untuk perbaikan infrastruktur transportasi kereta api jika dibandingkan dengan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan. Tahun lalu, Ditjen Perkeretaapian hanya mendapat anggaran sebesar Rp4 triliun untuk membenahi sarana dan prasarana moda transportasi itu, sementara itu Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapatkan anggaran sebesar Rp16,7 triliun.
Padahal, dengan kepadatan Pulau Jawa dan Sumatra, masa depan angkutan barang maupun penumpang terletak pada moda transportasi massal ini. Besarnya dana penundaan pemeliharaan menunjukkan bahwa kecelakaan beruntun tidak juga menggerakkan pemerintah untuk melakukan aksi nyata membenahi bobroknya sistem perkeretaapian Indonesia.
Djoko menegaskan,apabila pemerintah ingin sungguh-sungguh memperbaiki kondisi perkeretaapian, maka caranya adalah dengan menolong PT Kereta Api Indonesia (PT. Kereta Api Indonesia (Persero)) sebagai satu-satunya perusahaan kereta api di negara ini
"Pemerintah harus mengalokasikan dan merealisasikan anggaran yang memadai untuk meningkatkan keselamatan transportasi kereta api melalui dana PSO (Public Sevice Obligation) dan IMO (Infrastructure and Maintenance Operation) yang memadai. Backlog dana sebesar Rp17,47 triliun menunjukkan kurang memadainya dana PSO dan IMO dari pemerintah. Ini sangat berpengaruh pada tingkat keselamatan transportasi KA," tukasnya.
Ia mencontohkan, pada 2010 dana PSO yang diajukan mencapai Rp670 miliar, tetapi yang dikucurkan hanya Rp535 miliar. Sedangkan untuk 2011, anggaran yang diajukan sebesar Rp735[/b] miliar, tetapi yang disetujui [b]hanya Rp594 miliar. Sementara itu,tahun ini anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan dinaikkan dari Rp16,7 triliun menjadi sekitar Rp29,8 triliun.
Bener gak ya...? ... Apa cuma retorika diatas kertas...? yg mentok2-nya cuma cari "Black goat" lagi... ahh Lupain berpikirlah postitip dan sealu pantau berita2 Dilema KA
[spoiler=BRAKE.Emergency use only]
YAHOO!
nikimura.cellular
[/spoiler]
YAHOO!
nikimura.cellular

![[Image: 5147433576_a332603046.jpg]](http://farm5.staticflickr.com/4049/5147433576_a332603046.jpg)

tuutuuutt
![[Image: stasiunkeretaapibogor.jpg]](http://i908.photobucket.com/albums/ac282/andakh/stasiunkeretaapibogor.jpg)