Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Hal apa saja yg luput dari perhatian , sehingga membahayakan perjalanan KA
#51
Nah bener kata Nikmuracell Tersenyuum
Pak Totok pun pernah bilang "Kalau bahas PT KA itu ga akan ada habisnya, jadi uda nikmati aja diri anda sebagai railfans" Ngakak
kkakakakakaka XD
Ketika anda berniat mencari pengetahuan atau ilmu, yang harus anda lakukan adalah membaca, mencari informasi, mendengar diskusi, dan memberi pendapat yang logis. Dan itulah gunanya forum :3.

Apakah Hibernasi bisa menghasilkan ilmu dan informasi? Semua orang pun tau jawabannya...

Hibernasi いみは ねていきます. XDa
l


Reply
#52
Jum'at, 16 Oktober 2009
TARIF SEWA RUMAH NAIK PENSIUNAN PT KA BINGUNG

SEMARANG-Puluhan Penghuni rumah dinas PT Kereta Api Persero di wilayah kota Semarang mempertanyakan adanya kenaikan tarif sewa rumah dinas yang ditempati para pensiunan PT Kereta Api Persero,seperti yang dialami warga kampung Magesen Purwosari Semarang Utara dimana mereka merasa bingung dengan adanya pemberitahuan kenaikan tarif sewa rumah dinas melalui surat edaran dari direksi PT Kereta Api yang memberitahukan adanya kenaikan tarif sewa rumah terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2009 dan bila selama 3 bulan tidak memenuhi kewajiban maka penghuni rumah diminta untuk mengosongkan tempat tinggal mereka.Adanya kenaikan tarif sewa rumah dinas ini tentu saja memberatkan para penghuni yang berstatus sebagai pensiunan.Para pensiunan yang tergabung dalam SEPUR NKA atau Serikat Penghuni Rumah Negara Kereta Api menurut perwakilannya,Sujatmiko, mempertanyakan perihal adanya tarif sewa baru yang dinilai menyalahi aturan yang ada mengingat adanya peraturan yang mengatur bahwa segala ketentuan tarif aset negara harus diatur oleh negara dan bukan diatur oleh badan pengelola.

Penghuni rumah dinas ini berharap adanya penjelasan mendetail dari direksi PT Kereta API Persero terkait adanya kenaikan tarif rumah dinas tersebut agar permasalahan tersebut tidak berlarut dan membingungkan para penghuni.

==============================================================================
Bingung...ini PT KERETA API? atau PT REL ESTATE? Ngakak
Ketika anda berniat mencari pengetahuan atau ilmu, yang harus anda lakukan adalah membaca, mencari informasi, mendengar diskusi, dan memberi pendapat yang logis. Dan itulah gunanya forum :3.

Apakah Hibernasi bisa menghasilkan ilmu dan informasi? Semua orang pun tau jawabannya...

Hibernasi いみは ねていきます. XDa
l


Reply
#53
kalo saya melakukan begini, untuk memperbaiki sesuatu musti tau dulu apa aturan mainnya, dalam hal ini kereta api berarti reglemen.
saya coba pelajari reglemen itu apa, untuk apa, bagaimana, siapa saja, kapan, dimana. contohnya seperti postingan postingan teman teman diatas, salah satu contoh saja rem blok patas PWK, menurut reglemen itu salah besar, dan harus di perbaiki, kita sebagai RF tidak perlu ngolong memperbaiki, cukup melaporkan ke petugas yang terkait dalam hal ini masinis KA yang bersangkutan, untuk kemudian di teruskan ke PLKA karena kereta dalam posisi dinas.
gimana menurut teman teman?

Reply
#54
(24-03-2011, 09:06 PM)WOODWARD Wrote: kalo saya melakukan begini, untuk memperbaiki sesuatu musti tau dulu apa aturan mainnya, dalam hal ini kereta api berarti reglemen.
saya coba pelajari reglemen itu apa, untuk apa, bagaimana, siapa saja, kapan, dimana. contohnya seperti postingan postingan teman teman diatas, salah satu contoh saja rem blok patas PWK, menurut reglemen itu salah besar, dan harus di perbaiki, kita sebagai RF tidak perlu ngolong memperbaiki, cukup melaporkan ke petugas yang terkait dalam hal ini masinis KA yang bersangkutan, untuk kemudian di teruskan ke PLKA karena kereta dalam posisi dinas.
gimana menurut teman teman?
Nah setuju ni sama Mas Woodward Big Grin
kalau ada hal2 yang mgkn berhubungan dgn kereta dan bisa membahayakan kereta api. ada baiknya kita segera melapor. Biar nanti petugas dari kereta api yang merupakan orang yang sesuai bidangnya saja yang memperbaikinya.
Karena tugas kita hanya mengingatkan atau memberitau jika terjai hal yang mgkn bisa menyebabkan kereta api mengalami hal yang membahayakan Tersenyuumd
Ketika anda berniat mencari pengetahuan atau ilmu, yang harus anda lakukan adalah membaca, mencari informasi, mendengar diskusi, dan memberi pendapat yang logis. Dan itulah gunanya forum :3.

Apakah Hibernasi bisa menghasilkan ilmu dan informasi? Semua orang pun tau jawabannya...

Hibernasi いみは ねていきます. XDa
l


Reply
#55
(24-03-2011, 09:18 PM)Illia Wrote: Nah setuju ni sama Mas Woodward Big Grin
kalau ada hal2 yang mgkn berhubungan dgn kereta dan bisa membahayakan kereta api. ada baiknya kita segera melapor. Biar nanti petugas dari kereta api yang merupakan orang yang sesuai bidangnya saja yang memperbaikinya.
Karena tugas kita hanya mengingatkan atau memberitau jika terjai hal yang mgkn bisa menyebabkan kereta api mengalami hal yang membahayakan Tersenyuumd

iya mengingatkan, para pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sya yakin sangan paham seluruh peraturan kereta, tapi namanya juga manusia.
nah RF untuk membantu sebaiknya tau dulu aturan nya gimana, jadi mengingatkan ke personil yang tepat, disitu perlunya tau peraturan.

dulu pernah begini, ada kereta tanpa S21, mungkin lupa di pasang, coba beritahu masinisnya, akhirnya masinisnya turun dan meminta KP dan PLKA untuk memasang S21, ini penting, jgn sampe pas tikungan masinisnya panik karena dikirain rangkaian keretanya putus di jalan, terus BLB di stasiun terdekat terus telat 1 jam, padahal keretanya gak apa apa.
Reply
#56
[spoiler]
(24-03-2011, 08:38 PM)Illia Wrote: Jum'at, 16 Oktober 2009
TARIF SEWA RUMAH NAIK PENSIUNAN PT KA BINGUNG

SEMARANG-Puluhan Penghuni rumah dinas PT Kereta Api Persero di wilayah kota Semarang mempertanyakan adanya kenaikan tarif sewa rumah dinas yang ditempati para pensiunan PT Kereta Api Persero,seperti yang dialami warga kampung Magesen Purwosari Semarang Utara dimana mereka merasa bingung dengan adanya pemberitahuan kenaikan tarif sewa rumah dinas melalui surat edaran dari direksi PT Kereta Api yang memberitahukan adanya kenaikan tarif sewa rumah terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2009 dan bila selama 3 bulan tidak memenuhi kewajiban maka penghuni rumah diminta untuk mengosongkan tempat tinggal mereka.Adanya kenaikan tarif sewa rumah dinas ini tentu saja memberatkan para penghuni yang berstatus sebagai pensiunan.Para pensiunan yang tergabung dalam SEPUR NKA atau Serikat Penghuni Rumah Negara Kereta Api menurut perwakilannya,Sujatmiko, mempertanyakan perihal adanya tarif sewa baru yang dinilai menyalahi aturan yang ada mengingat adanya peraturan yang mengatur bahwa segala ketentuan tarif aset negara harus diatur oleh negara dan bukan diatur oleh badan pengelola.

Penghuni rumah dinas ini berharap adanya penjelasan mendetail dari direksi PT Kereta API Persero terkait adanya kenaikan tarif rumah dinas tersebut agar permasalahan tersebut tidak berlarut dan membingungkan para penghuni.

==============================================================================
Bingung...ini PT KERETA API? atau PT REL ESTATE? Ngakak
[/spoiler]
Loh kok bingung sih Mas, bukannya rumah dinas itu diperuntukan bagi karyawan yang masih ada ikatan dinas sama PT KA...., Kalo udah Jatuh tempo istirahat ("Pensiun") artinya itukan harus dikembalikan sama negara, yg takutnya nanti terjadi kayak yg udah2 diluar PT KA, rumah dinas jadi bersertifikat .... (*tidak menuduh ya..)

Kalau masalah "rule of stay" Ane emang kaga ngarti siapa yg mempunyai hak, tapi sepengetahuan saya fungsi rumah dinas itu seperti itu ....

Seharusnya dari awal sih udah di argumentasikan masalah peraturan rumah dinas itu bagaimana, dan PT KA juga harus tegas kesemua, ini baru yg kelihatan aja berupa rumah dinas, aset2 yg lain ??

Silahkan yang mau nambahin...


[spoiler=BRAKE.Emergency use only]

YAHOO!

nikimura.cellular
[/spoiler]
Reply
#57
(25-03-2011, 12:24 AM)nikmuracell Wrote: [spoiler]

Loh kok bingung sih Mas, bukannya rumah dinas itu diperuntukan bagi karyawan yang masih ada ikatan dinas sama PT KA...., Kalo udah Jatuh tempo istirahat ("Pensiun") artinya itukan harus dikembalikan sama negara, yg takutnya nanti terjadi kayak yg udah2 diluar PT KA, rumah dinas jadi bersertifikat .... (*tidak menuduh ya..)

Kalau masalah "rule of stay" Ane emang kaga ngarti siapa yg mempunyai hak, tapi sepengetahuan saya fungsi rumah dinas itu seperti itu ....

Seharusnya dari awal sih udah di argumentasikan masalah peraturan rumah dinas itu bagaimana, dan PT KA juga harus tegas kesemua, ini baru yg kelihatan aja berupa rumah dinas, aset2 yg lain ??

Silahkan yang mau nambahin...
Iyah sih, cm ya pas liat brita aslinya di tv malah lebai begitu (aku ambil dari website TV soalnya hahaha). Sampai bokap tu nanya, "Lah ini PT KA kok ngurusi rumah?" heheehe
btw...setelah gw baca ulang, aku sempet rancu aku kira itu rumah sekitaran pinggir rel yang d permasalahkan......

namun setelah aku baca lagi....
rupanya itu perumahan yang salah satu rumahnya ex-sta Samarang NIS...(kalau aku ga salah inget nama daerahnya emang PURWOSARI)
memang itu rumah dipakai untuk pensiunan PJKA dulu.....

hm misal ada salah aku minta infonya lg yak Tersenyuum CMIW
Ketika anda berniat mencari pengetahuan atau ilmu, yang harus anda lakukan adalah membaca, mencari informasi, mendengar diskusi, dan memberi pendapat yang logis. Dan itulah gunanya forum :3.

Apakah Hibernasi bisa menghasilkan ilmu dan informasi? Semua orang pun tau jawabannya...

Hibernasi いみは ねていきます. XDa
l


Reply
#58
di R 24 jilid III sudah diatur tentang pengaturan rumah dinas.
sekarang bagian Asset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berusaha menegakkan aturan itu.
untuk sewa menyewa asset, itu ke Divisi komersial, yang mengatur pengelolaan asset nya.
Kenyataan di lapangan selalu beda, ada yang di jual segala, ini yang RF bisa bantu, ikut juga memantau asset aset milik kereta api yang banyak sekali dan tersebar dimana mana.
Reply
#59
Rekan2 pecinta sepur
Kalau saja kita cermati ternyata banyak sekali terdapat kondisi yang tidak standar , baik bangunan ataupun rel , padahal berada pada jalur aktif yang notabene selalu digunakan untuk melintas , menyusul , atau stabling sementara. contoh pada beberapa pic dibawah

[Image: 2rrxt2o.jpg]
jarak bantalan rel yang gigis dan bolong2 , padahal setiap saat digunakan untuk menempatkan rangkaian KA yang akan disusul oleh rangkaian yang lebih tinggi " Kasta " nya.

[Image: b3x5cy.jpg]

biar lebih jelas sepertinya hilang 2 bantalan.

[Image: fp4jmw.jpg]

Juga bantalan2 lapuk yang juga masih " bertugas " menopang Rel aktif . Pertanyaannya adalah ,
> Tidak ada alokasi anggaran biaya untuk point2 tsb kah
> Skala Prioritas yang lebih rendahkah ?
> atau memang luput dari perhatian , tidak terlaporkan atau memang dibiarkan ?
Suka atau tidak , beginilah kondisi kereta api kita tercinta beserta dengan problemanya di tanah air ini.
Bingung
Reply
#60
Pasal 33 ayat 1 Bingung > "AMAT SANGAT MEMBAHAYAKAN...!"

"Fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh negara"

Trus dipelihara di mana???? Bethe Di pinggir rel KA? Apa karantinanya Satpol PP? > Kado

Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)