15-12-2009, 04:16 PM
(15-12-2009, 12:50 PM)Taufik GM-MarKA Wrote:(15-12-2009, 06:54 AM)Joe_cn Wrote: Entah apa yang dipikirkan oleh para pengendara?
Biasanya juga bila sudah ditutup dan diantara penutupya ada celah maen diterabas juga....
Bener nih, saya setuju, dulu kan sempat ada yang ngomong "Bila palang pintu perlintasan bukan pengemanan untuk pengendara jalan raya" tp knapa skarang jd gak ada ya?? Padahal itu juga cukup membatu orang untuk tidak menerobos palang pintu(Kalo orang'a bener2 ngedengerin lho)
Memang pernah ada imbauan melalui speaker PJL seperti di bawah ini:
"Mohon perhatian bagi pengguna jalan raya, bahwa sesuai UU xxxxx (saya lupa bagian ini) tentang perkeretaapian Indonesia, maka setiap pengguna jalan wajib mendahulukan lewatnya kereta api....."
Tetapi sekarang ini pengumuman seperti itu sudah tak ada lagi entah apa sebabnya.
Banyak sekali PJL resmi yang rawan kecelakaan, terutama di PJL yang berlokasi di jalan yang tidak begitu lebar, yang mana memiliki celah yang dapat dilewati oleh pengendara septor (sepeda motor) atau pejalan kaki di ujung pintunya, seperti di petak antara UI-POC.
Untuk masalah penegakan aturan, haruslah dimulai dari aparat itu sendiri yang memiliki kesadaran untuk menerapkan aturan dengan tegas, sehingga nantinya semua masyarakat dapat mematuhi aturan tsb.

![[Image: 2r56iya.jpg]](http://i56.tinypic.com/2r56iya.jpg)
![[Image: iokl8h.jpg]](http://i56.tinypic.com/iokl8h.jpg)

